varacoms
Article
  Etika Berkomunikasi
 

Etika Berkomunikasi


Fr : Mbedes - Tinton


A. Komunikasi Point to Point

1. Memantau dahulu / memonitor pada frekwensi / kanal yang diinginkan
2. Wajib menyebutkan 10-28 (callsign) & 10–20 (posisi / tempat) memancar
3. Menyebutkan 10-28 dan biasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan
4. Memberikan kesempatan / prioritas kepada penyampai berita-berita yang penting
5. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar

B. Komunikasi melalui Repeater / pancar ulang

1. Memonitor dahulu selama 3-5 menit
2. Memperhatikan siapa yang sedang berkomunikasi
3. Memperhatikan apa yang sedang dikomunikasikan. (penting/tidak)
4. Masuk pada spasi atau interval (tidak perlu menggunakan kata break atau contact), dengan menyebutkan Callsign (10-28) dan apabila ingin berkomunikasi / memanggil seseorang, langsung memanggil dengan menyebut 10-28 orang yang dipanggil (contoh: JZ11LJA memanggil JZ10ASU, maka pada jeda spasi JZ11LJA langsung masuk dengan mengatakan: JZ10ASU, JZ11LJA 10-25)
5. Tidak perlu tergesa-gesa, komunikasikan dengan kata-kata yang jelas dan mudah dimengerti / difahami
6. Berkomunikasi seperti pada kanal / frekwensi kerja biasa
7. Apabila ada hal yang bersifat darurat / emergency silahkan gunakan interupsi pada spasi / interval.
8. Jangan memonopoli frekwensi dengan berkomunikasi hanya dengan satu orang, dan selalu memberikan kesempatan kepada orang lain yang mau menggunakan pancar ulang
9. Membiasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan.
10. Memberikan kesempatan kepada pengguna di lapangan / stasiun bergerak yg menggunakan perangkat dengan kemampuan terbatas
11. Mengutamakan / memberikan kesempatan pada pembawa berita yg bersifat emergency / darurat
12. Tidak dianjurkan berkomunikasi melalui repeater dengan menggunakan peralatan penguat mikrofon seperti: Echo, ALC, dsb - karena audio justru akan menjadi melebar dan tidak nyaman bagi orang lain yg mendengarkan.

C. Penggunaan kata INTERUPSI

1. Apabila mau memotong / menyela pembicaraan disebabkan ada sesuatu informasi yang penting, gunakan pada saat jeda komunikasi atau spasi, kemudian masuk dengan menyebutkan identitas diri, Contoh : JZ11LJA interupsi ... dan yang sedang berkomunikasi sebaiknya mempersilahkan yg menginterupsi menggunakan frekwensi
2. Setelah selesai kepentingannya sebaiknya dikembalikan pada pengguna sebelumnya dengan mengucapkan : Terima Kasih
3. Kata Break atau Contact sebaiknya tidak dipakai, baik untuk keperluan menyela pembicaraan maupun apabila hanya ingin bergabung didalam pembicaraan / komunikasi
4. Apabila tidak ada sesuatu yang penting dan hanya ingin bergabung maka pada saat jeda / spasi cukup menyebutkan identitas diri, Contoh: JZ11LJA masuk / bergabung atau cukup dengan menyebut JZ11:LJA saja
5. Apabila mengetahui ada yang mau bergabung, pengguna sebelumnya sebaiknya juga merespon, Contoh: Terdengar JZ11LJA, mohon bersabar satu dua kesempatan

PENGGUNAAN STASIUN KRAP

1. Stasiun KRAP hanya boleh digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri
2. Stasiun KRAP dapat digunakan untuk kegiatan :
a. Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota;
b. Pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI;
c. Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lain;
d. Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan (SAR).
3. Kegiatan KRAP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point (1) yang kegiatannya berskala nasional harus mendapat persetujuan Direktorat Jenderal sedang kegiatan yang berskala Daerah harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Propinsi
4. Dalam kegiatan KRAP wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.


5. Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk :

a. Memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
b. Memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial;
c. Memancarkan berita sandi kecuali kode-10 (ten-code);
d. Berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain stasiun KRAP;
e. Disambungkan dengan jaringan telekomunikasi lain milik penyelenggara telekomunikasi;
f. Memancarkan berita merabahaya atau berita lain yang tidak benar;
g. Memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, pembicaraan asusila.
6. Stasiun KRAP atau perangkat KRAP dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk kepentingan dinas instansi pemerintah/swasta.
7. Stasiun KRAP dilarang digunakan di atas kapal laut atau di pesawat udara
8. Stasiun KRAP dengan seizin pemiliknya dapat digunakan oleh pemegang IKRAP lainny dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku
9. Stasiun KRAP meskipun dengan sepengetahuan pemiliknya tidak diizinkan untuk digunakan oleh seseorang yang tidak memiliki IKRAP
10. Stasiun KRAP harus dapat dikenali dari nama panggilan yang setiap kali dipancarkan dengan menyebut nama panggilan (10-28) pada permulaan dan akhir komunikasi radio yang diselenggarakan, dilaksanakan paling sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali

< br/> YoWindow Weather
 
  Today, there have been 19 visitors (27 hits) on this page!


 
 



Currency converter © Textor Webmasters Ltd

This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free