varacoms
Article
  Operating Prosedur
 

Operating Prosedur


Fr : Mbedes - Tinton


Kewajiban utama seorang anggota RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) adalah mengoperasikan stasiun radionya dengan kaidah-kaidah yang berlaku, hal ini dikenal sebagai standart operating prosedur dalam komunikasi.
Beberapa ketentuan mendasar tentang operating prosedur tersebut antara lain :
1. Memiliki pengetahuan tentang kode etik komunikai (Dinas, RAPI, ORARI)
2. Memiliki pengetahuan tentang peraturan/regulasi (Internasional, nasional atau organisasi)
3. Memiliki pengetahuan tentang alphabetic Phonetic atau Morse/CW (Continues Wave).
4. Mengerti Kode-kode Komunikasi Umum maupun Kode Internasional ( 10 Code, Q-code, R-code, 8 kode dsb)
5. Memahami Area Callsign Nasional atau Internasional
6. Memahami Bandplan / Alokasi Frekwensi secara Nasional atau Internasional
7. Memahami frekwensi radio untuk panggilan darurat dan menguasai tata cara panggilannya.
8. Menguasai Reporting dan Dokumentasi (penyelenggaraan komunikasi, distribusi berita, pelaporan dan pengarsipan)
9. Memahami prioritas dalam komunikasi yang perlu didahulukan.
10. Mampu membaca peta/koordinat/lokasi/menggunakan GPS

Oleh karena itu seorang operator radio harus melakukan :
• Monitoring/pengamatan pada frekwensi sebelum melakukan transmisi.
• Mempersiapkan dan memeriksa persyaratan tehnis dan administrasi
• Menggunakan identitas dan bahasa resmi
• Mengkondisikan peralatan radio agar dapat di gunakan pada saat situasi darurat
• melakukan administrasi komunikasi (logsheet, jurnal dsb)
Undang-undang yang terkait dengan komunikasi radio
Seperti kita ketahui bersama bahwa ketentuan-ketentuan tentang penggunaan frekwensi radio di atur secara internasional. Ketentuan-ketentuan tersebut di adakan berdasarkan kesepakatan bersama antar negara. Perwujudan peraturan-peraturan internasional tersebut di selenggarakan oleh The Internasional Telecommunication Union (ITU) berupa Radio Regulation.

Pemerintah Republik Indonesia menjabarkan radio regulation tersebut dalam undang-undang peraturan-peraturan dibawah ini :
• Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
• Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
• Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : Km.49 Tahun 2002 Tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio
• Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : Km.77 Tahun 2003 Tentang Pedoman Kegiatan komunikasi radio antar penduduk. Callsign/1028 atau nama Panggilan Berdasarkan Radio Regulation ITU Article S19.4, maka setiap stasiun radio yang memancar harus mempunyai identifikasi. Di Indonesia callsign / nama panggilan untuk ijin komunikasi masyarakat umum adalah :

Untuk Amatir Radio
• YBØA - YH9Z
• YBØAA - YH9ZZ
• YBØAAA - YH9ZZZ

Untuk Radio antar penduduk
• JZØ9A - JZ33Z
• JZØ9AA - JZ33ZZ
• JZØ9AAA - JZ33ZZZ
Untuk panggilan dinas biasanya di atur oleh dinas/instansi/organisasi yang berlaku secara internal saja, contoh nama panggilan misalnya ; Selatan 01, Bandung 11, Krisna dsb

 
  Today, there have been 18 visitors (24 hits) on this page!


 
 



Currency converter © Textor Webmasters Ltd

This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free